Gimana Jadinya Kalau Shalat Subuh Kesiangan?

mountains-665199_640

Sebagai seorang muslim, pasti lah kita telah mengetahui tentang rukun agama kita, salah satu nya adalah kewajban Shalat lima waktu, yang dimana kelima Shalat tersebut wajib dilaksanakan pada waktu nya. Nah, lantas bagaimana jadi nya kalau kita telat melaksanakan shalat, dengan kata laen telah lewat dari waktu nya. Sebagai contoh kita kesiangan Shalat subuh. Ada sebagian orang yang masih bingung dalam permasalahan ini, apakah masih bisa Shalat atau tidak. Karena sebagian orang berpendapat haram hukumnya Shalat setelah matahari naik, oleh karena itu orang-orang tersebut mengabaikan shalat subuh dan tidak melakukannya karena berpendapat bahwa hal itu adaah haram.

Sebetulnya itu adalah suatu persepsi yang sangat salah, karena Shalat subuh itu wajib kita kerjakan pada jam berapa pun kita terbangun. Begitu juga dengan Shalat yang lain nya. Tidak ada alasan kita meninggalkan shalat karena sudah terlanjur terlewati. Selama kita belum melaksanakan Shalat, maka selama itu juga kewajiban nya masih dibebankan kepada kita, walaupun waktu nya telah terlewati. Dan apabila kita telah kelewatan dari waktu Shalat tersebut, maka kita wajib mengqodho' Shalat tersebut.


Para ulama’ menyepakati bahwa hukum qodho’ itu sama dengan hukum asalnya, artinya jika sholat itu wajib maka meng-qodho’nya pun wajib, dan kewaiban itu tidak akan hilang selamanya, sama seperti tidak akan pernah hilangnya kewajiban sholat selama nyawa masih dikandung badan. Karena qodho’ sholat itu sama dengan hukum asal sholat maka segala ketentuan syarat dan rukun sholat juga berlaku padaqodho’ sholat.
dan menurutku niatnya sama.. simple-smile
Rosul bersabda :

من نسي صلاة، فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك
“ Siapa yang lupa mengerjakan sholat, maka hendaklah dia mengerjakannya jika dia telah mengingatnya, tidak ada gatinya kecuai dengan sholat itu” (HR. Bukhori).

Waktu yang secara umum dilarang untuk shalat adalah mengerjakan shalat pada saat matahari sedang muncul (bukan cahayanya, tetapi bentuk fisik matahari sendiri). Hal itu diharamkan untuk hilangkan persepsi (pada zaman dulu) bahwa orang Muslim adalah penyembah matahari. Zaman dulu, memang ada kaum yang menyembah matahari, dan mereka beribadah pada saat matahari mulai kelihatan bentuk fisiknya, jadi ibadah pada saat itu diharamkan bagi ummat Islam. Tetapi ulama telah sepakat bahwa kalau ada shalat wajib yang belum dikerjakan, maka harus langsung dikerjakan (diganti, atau diqadha’) pada waktu itu juga tanpa harus menunggu, walaupun dilarang secara umum untuk shalat pada waktu tersebut.

BERBAGI ITU INDAH

Dapatkan Update Artikel Terbaru langsung ke Email Kamu

ARTIKEL TERKAIT