Anak Tergadaikan oleh Aqiqahnya

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى


“Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama” (HR. Ibnu Majah; shahih).



Untuk dapat memahami makna hadits tersebut secara tepat, mari kita lihat penjelasan para ulama.Imam Ahmad menjelaskan, hadits ini berkaitan dengan syafaat. “Ini terkait dengan masalah syafa’at,” kata beliau seperti dikutip Al Khathabi. “Maksudnya, apabila orang tua tidak melaksanakan aqiqah anaknya, kemudian si anak meninggal dunia waktu kecil, ia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya.”Atha’ Al Khurasani berpendapat serupa.

Ketika Yahya bin Hamzah bertanya tentang maksud “setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya” beliau menjawab: “Orang tua tidak mendapatkan syafaat dari anaknya”Mulla Ali Al Qari memiliki pendapat berbeda. Menurutnya “setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya” berkaitan dengan keselamatan anak itu sendiri. “Keselamatan anak tersebut dari bencana tergantung pada aqiqahnya,” kata beliau. Namun, beliau juga mengamini pendapat bahwa hadits ini terkait dengan syafaat. Jika orang tua tidak mengaqiqahi anaknya dan anak itu meninggal di waktu kecil, maka anak tersebut tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya.

Dalam kitab Syarhus Sunnah disimpulkan, “Para ulama banyak membahas persoalan ini. Penjelasan terbaik adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal bahwa jika seorang anak meninggal dunia dan belum pernah diaqiqahi, si anak tersebut tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.”Ath Thayyibi menambahkan, “Dapat dipastikan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal tidak berpendapat demikian kecuali setelah mendapatkannya dari para sahabat dan tabi’in.”Jadi, bukan anaknya yang belum merdeka, tetapi karena aqiqah adalah kewajiban orang tua, maka orang tua tidak mendapatkan kemanfaatan yang sempurna (berupa syafaat jika anak itu meninggal di waktu kecil) kecuali ia menebusnya dengan aqiqah. Menurut jumhur ulama hukum aqiqah ini adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat direkomendasikan). Menurut pendapat ulama zhahiriyah, aqiqah hukumnya wajib dilaksanakan oleh orangtua si bayi. Sedangkan pendapat ketiga yang dipelopori oleh Al Laits bin Sa’d adalah aqiqah wajib pada hari ketujuh, dan kewajiban itu gugur jika hari ketujuh berlalu. Sehingga orangtua yang tidak dapat mengaqiqahi anaknya pada hari ketujuh (karena tidak mampu), maka ia tidak wajib mengaqiqahi di hari atau bulan atau tahun-tahun berikutnya meskipun ia menjadi kaya pada saat itu.

Janji itu Mubah, Menepati Janji Itu Wajib dan Mengikarinya Haram



Janji adalah hutang. Begitu sebagian orang mengatakannya. Dan memang benar adanya, karena janji adalah akad, sebagaimana artinya berupa ikatan yang selalu bersifat mengikat antara kedua belah pihak, baik yang mengucap janji maupun yang menerima janji.

Hukum berjanji sebenarnya mubah, namun hukum menepati janji adalah wajib, sehingga melanggar janji termasuk sesuatu yang haram. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Ma'idah: 1)

Ibnu 'Abbas, mujahid dan beberapa ulama lainnya mengatakan: "Yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian."

Ibnu Jarir pun menceritakan adanya ijma' tentang hal itu. Ia mengatakan, "Perjanjian-perjanjian adalah apa yang mereka sepakati, berupa sumpah atau yang lainnya."

Ali bin Abli Thalhah mengatakan dari Ibnu 'Abbas, "Yang dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan diharamkan Allah, yang difardhukan, dan apa yang ditetiapkan Allah dalam Al-Qur-an secara keseluruhan, maka kalian jangan menghianati dan melanggarnya."

Selanjutnya menurut Ibnu  'Abbas tentang menepati janji berdasarkan surat Al-Ma'idah ayat 1 adalah sebagai berikut, "Hal itu menunjukkan keharusan berpegang dan menepati janji, dan hal itu menuntut dihilangkannya hak pilih dalam jual beli."

Dari sini, melanggar janji adalah haram. Sebagaimana Allah berfirman:

"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu sudah menjadikan Allah sebagai saksimu(terhadap sumpah-sumpah itu)." (QS. An-Nahl: 91)

Contoh janji yang ada dalam kehidupan sehari-hari adalah:

  1. Besok kita ketemu di depan gerbang kampus pukul 09.00 WIB ya?
  2. "Adek besok kalau enggak nakal abang belikan coklat"
  3. Akad dalam pernikahan dan jual beli
  4. Akad dalam sebuah acara: rapat, agenda dakwah, dan belajar bersama (misal ditentukan pukul 13.00 berarti harus datang sesuai dengan kesepakatan. Kecuali ada udzur sya'i)
  5. Akad dalam sebuah instansi tempat kerja (misal harus berpakaian rapi, tidak boleh telat, dan tidak boleh ijin kecuali dalam kondisi terdesak)
  6. Akad dalam syahadat dll.
Janji boleh tidak ditepati jika dalam kondisi berikut ini:

  • Pertama, janji tersebut termasuk janji yang tidak diperbolehkan syariat Islam, misal janji untuk membolos, janji untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian sekolah, transaksi-transaksi haram. Hal ini berdasarkan kaidah syara' :"Setiap sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka hukumnya haram."
  • Kedua, terdapat hal yang lebih baik dibandingkan dengan sumpah atau janji yang dibuatnnya. Dalam hal ini berarti yang dibuatnya berupa janji untuk melakukan suatu hal ayng bersifat mubah atau sunnah, kemudian dalam satu waktu ada kewajiban yang harus ditunaikan. Membatalkan janji yang seperti ini diperbolehkan syara'.
  • Ketiga, sakit, pingsan, dan dalam kondisi yang tubuh tidak mampu untuk menunaikan janji.
  • Keempat, mendadak hilang akal.
  • Kelima, cuaca ekstrim, hujan lebat, badai, panas menyengat hingga membuat sakit kepala.
  • Keenam, ada kerabat yang meninggal, menjaga saudara yang sakit mendadak, dan hal semisal.
Jika tidak dalam kondisi di atas, maka membatalkan kesepakatan atau janji adalah hal yang tidak diperbolehkan. Karena membatalkan atau pun melanggarnya bisa melukai hati orang lain hingga bisa mendzalimi orang lain.

". . . dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dzalim." (QS. Ali-Imran: 57)

Dari penjelasan di atas, maka tidak diperkenankan untuk melanggar janji yang sudah kita sepakati. Meremehkannya sama dengan meremehkan hukum syara', dan sama dengan meremehkan kewajiban. Allah pun menyebutkan orang yang tidak menepati janji termasuk ciri-ciri orang munafik.

"Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga keadaan. Jika ia berkata ia berdusta, Jika ia berjanji ia mengikari, dan apabila diberi amanah ia mengkhianatinya." (HR. Bukhari-Muslim).

Oleh karena itu, hati-hati dengan janji yang terucap. Bisa jadi karena tidak menepati janji-janji tersebut kita tuai dosa besar.

Bagaimana Jika Perempuan Menikah Tanpa Restu Orang Tua



Sesuai dengan  hukum agama, seorang laki-laki yang sudah dewasa tidak menjadi persoalan menikah tanpa restu orang tua. Karena didalam hukum fiqih, pengantin laki-laki yang ingin menikahi perempuan, tidak butuh orang tua untuk duduk menjadi wali dalam akad nikah. Ijab qabul yang dilakukannya cukup dilakukan oleh dirinya sendiri.

Berbeda halnya dengan laki-laki. Seorang perempuan dalam urusan ijab qabul saat prosesi akad nikah, perempuan tidak boleh melakukan akad nikah dan ijab qabul sendiri. Karena pada dasarnya Allah  memang tidak memberikan wewenang itu kepadanya. Allah memberikan wewenang untuk melakukan ijab qabul atas diri seorang perempuan hanyalah kepada ayah kandungnya yang sah, di mana posisinya sebagai wali.

Bagaimana pun juga, baik laki-laki dan perempuan tetap mempunyai  etika bahwa restu orang tua Insya Allah akan menjadi doa keselamatan dan kesejahteraan dalam berumah tangga. Oleh sebab itu, sangat disarankan menikah dengan restu kedua orang tua, karena bagaimana pun kita tidak akan terlahir sebagai manusia apabila tidak melalui perantara orang tua kita.

Apalagi bagi seorang perempuan, bukan etika dan spiritualitas saja yang menjadi pertimbangan, tetapi juga mengantisipasi hal-hal buruk yang bisa saja timbul di kemudian hari. Misalnya, apabila terjadi perceraian, apa jadinya nasib seorang perempuan? Di dunia ini, banyak yang menjadi mantan istri tetapi tidak ada istilah mantan anak. Jika menikah tanpa restu orang tua, kemudian orang tua murka akan menjadi malapetaka sesalnya ditanggung seumur hidup.

Cinta memang terlihat megah, namun hati-hati saat kemegahan itu merobohkan akal sehat. Hukum yang sudah ditetapkan Allah bersifat mutlak, kita tidak bisa mengubahnya. Justru pada saat orang tua kurang menyetujui  inilah yang menjadi bukti ketangguhan seorang laki-laki untuk membuktikan cintanya. Sebagai laki-laki, dirinya harus mampu meyakinkan orang tua si perempuan dengan beragam cara.

Kadangkala orang tua sengaja kurang menyetujui untuk melihat calon menantunya tangguh moral, mental dan spiritualnya untuk menjadikan cinta sebagai kesempurnaan separuh agama, Bukankah selalu ada ujian agar mencapai kebahagiaan yang sempurna. Anggap saja, orang tuamu sedang melakukan hal terbaik untuk memilihkan pemimpin rumah tangga yang bisa bertanggung-jawab dunia-akhirat.

Pada saat laki-laki pilihanmu berjuang meyakinkan orang tuamu, cobalah bermusyawarah dengan orang tua. Jadi kesungguhan dalam meyakinkan orang tua dengan santun dan sabar akan membuka pintu restu yang lebar.

Selamat menjadi peramu cinta, bukan sekedar pemimpi cinta. Peramu cinta berjuang mengolah keyakinannya dengan cara yang baik dan benar. Berjuang dengan sekuat tenaga sembari berpasrah pada ketetapan Allah. Sedangkan pemimpi cinta, masih menikmati pemaknaan cinta sebagai sesuatu yang indah tanpa melalui kerja keras, sehingga begitu menemukan sedikit kesulitan mencoba lari dari jalur kebenaran. Semoga kesanggupanmu menikah dengan seseorang yang dirimu cinta terengkuh dalam jiwa.

Hukum Memanggil Istri Dengan "Ummi, Mama, atau Dek"



Bagaimana sih hukumnya seorang suami yang memanggil istrinya dengan sebutan atau panggilan "Ummi, Adek, Ibu" dan lain-lain, dibolehkan atau tidak didalam Islam? Jika dibolehkan apakah ada dalih dan jika tidak apa pula dalilnya?

Menurut Ustadz Ahmad Isrofiel Mardhotillah, ada pendapat dari Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di yang  berkaitan dengan memanggil istri dengan "Ummi, Ibu atau Dek".

Syaikh As-Sa'di mengatakan :

"Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti 'wahai ibuku', 'wahai saudaraku (mari dek)' atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya." (Tasfir As-Sa'di, hal. 893)

Namun, jika melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan 'ummi, dek, mama atau semisal itu', secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti dimaksudkan orang jahiliyyah.

Maka, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah.

Ketentuan Menurunkan Jari Saat Tasyahud

Copyright | Rumaysha.com


Kapan menurunkan jari telunjuk yang digunakan untuk berisyarat saat tasyahud? Dalam kitab sunan disebutkan riwayat Ibnu 'Umar, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ وَرَفَعَ إِصْبَعَهُ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ الْيُمْنَى يَدْعُو بِهَا وَيَدُهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ بَاسِطَهَا عَلَيْهِ 

"Ketika duduk dalam shalat, Nabi saw. meletakkan tangan kanannya di paha kanannya, lalu beliau mengangkat jari di samping jari jempol (yaitu jari telunjuk tangan kanan) dan beliau berdoa dengannya. Sedangkan tangan kiri dibentangkan di paha kirinya." (HR. Tirmidzi no. 294)

Imam Syafi'i menegaskan berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Dalam Al Majmu' (3: 301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illallahu) .."

Imam Nawawi dalam Sayrh Shahih Muslim (5: 73-74), "Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan "illallah" dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas."

Ulama Malikiyah berisyarat dari awal hingga akhir tasyahud. Ulama HAmbali berisyarat ketka menyebut nama jalalah "Allah". (Lihat Shifat Shalat Nabi karya Syaikh Abdul 'Aziz Ath Thorifi, hal. 141).

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa isyarat jari itu ada ketika penafian dalam kalimat tasyahud, yaitu pada kata "laa". Ketika sampai pada kalimat penetapan (itsbat) yaitu "Allah", maka jari tersebut di letakkan kembali.

Berdasarkan hadits Ibnu 'Umar diatas, mengangkat telunjuk dimulai ketika berdo'a dalam tasyahud. Adapun lafazh doa mulai dari dua kalimat syahadat. Karena di dalamnya terdapat pengakuan dan penetapan kemahaesaan Allah. Hal itu menyebabkan doa lebih berpeluang dikabulkan. Selanjutnya mengucapkan inti doanya "allahumma shalli'ala Muhammad . ." hingga akhir tasyahuddan sampai akhir salam. Adapun awal tasyahud "attahiyyatul . . " sampai ucapan " wa 'ala 'ibadillahish shalihin" bukanlan termasuk doa, namun itu adalah bentuk memuji Allha dan doa keselamatan bagi hamba-Nya.

Adapun masalah kapan selesainya berisyarat dengan telunjuk, para sahabat yang meriwayatkan mengangkat jari telunjuk, tidaklah menyebutkan Nabi saw. menurunkannya di bagian tertentu sebeum selesai salam, sehingga disimpulkan bahwa mengangkat jari telunjuk terus sampai selesai salam, terlebih lagi akhir tasyahud semuanya adalah doa.

Imam Ar Ramli asy Syafi'i berkata, "Jari telunjuk diangkat saat ucapan"illallah", yaitu mulai mengangkatnya ketika mengucapkan hamzah untuk mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu nampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri di raka'at ketiga, pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir. Adapun sekelompok orang zaman sekarang tentang mengembalikannya, mak ini menyelisihi riwayat yang ada." (Lihat Nihayatul Muhtaj, 1: 522).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa mengangkat jari saat tasyahud dimulai sejak syahadattain (pada kalimat illallah) lalu diturunkan ketika akan bangkit ke raka'at ketiga untuk tasyahud awal atau sampai salam untuk tasyahud akhir. Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan.

Hukum Menggambar dan Memajang Gambar Makhul Hidup



Bagaimana hukum tentang menggambar atau memajang foto makhluk bernyawa? Dalam beberapa hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Jenis-jenis gambar yang dilarang ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar benda yang tidak memiliki ruh seperti batu dan pohon. Jika gambar tersebut miliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus.

Dalam sebuah hadits muttafaqun'alaih disebutkan bahwa Rauslullah bersabda :

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, "Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)

Dari hadits di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk hidup seperti manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Kemudian, dianjurkan untuk menghilangkan bagian kepala, barulah malaikat akan masuk ke rumah tersebut.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, " Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan asalan darurat. Mohon jelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?"

Syaikh menjawab, "Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan).

Ini adalah salah satu kondisi darurat yang diperbolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar tersebut dan di hatinya tidak ada maksud untuk mengagungkan gamber itu. Bahkan gambar raja atau presiden yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang bermaksud untuk mengagungkan gambar tersebut," (Liqo' Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)

Penjelasan hukum dalam artikel ini semata-mata berdasarkan dalil dari Rasul, bukan atas dasar pemikiran semata. Namun dalam pembahasannya, Islam memperbolehkan menggambar atau memajang suatu ciptaan tanpa ada mengagungkan lebih dari ciptaan-Nya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ketaqwaan agar dapat menjauhi larangan-Nya.

Pacaran Menurut Pandangan Islam



"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)," (QS Al-Furqan : 68-69)

Dalam ayat ini, Allah telah memperingatkan agar kita tidak berzina. Jadi kita tidak boleh melakukan pacaran atau mempunyai hubungan rahasia. Bagi kalian yang belum tahu, sesungguhnya pacaran termasuk zina. Dan zina itu ada tingakatan-tingakatannya. Rasulullah saw bersabda :


كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ


"Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim no. 6925)

Ketika kita berpacaran, maka sudah pasti kita melakukan zina mata dengan memandang lawan jenis, zina hati karena ingin melakukan hal yang terlarang dengan lawan jenis, zina tangan karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, zina lisan dengan menggoda dan merayu lawan jenis, dan zina telinga dengan mendengar rayuan dan godaan dari lawan jenis.

Allah berfirman tentang larangan berzina pada ayat di atas karena bagi sebagian orang, mereka terus-menerus berpacaran dan sulit berhenti. Kita sudah dewasa (akhil baligh), maka siapa pun yang melakukan pacaran, dia telah berhubungan dengan dosa besar. Jika seorang muslim melakukan tiga hal ini : syirik, membunuh, dan berzina, dia akan mendapatkan azab dua kali lipat. Mengapa demikian? Karena seorang muslim tetap melakukannya walaupun dirinya sudah mengetahui bahwa berzina merupakan dosa besar. Allah berfirman :

"... barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina." (QS. Al-Furqan : 68-69)

Kemudian Allah menjelaskan pada ayat berikutnya. Allah berfirman :

"Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya" (QS. Al-Furqan : 70-71)

Jadi siapapun yang bertaubat dan melakukan amal baik, maka harus dengan sebenar-benarnya taubat dan tidak boleh melakukan lagi hal yang dilarang oleh Allah. Semoga Allah memberikan rahmat kepada kita semua.

Nah, Kali ini adalah Opini pribadi. kalau menurut saya, tidak ada salahnya untuk pacaran. Namun, pacaranlah layaknya kamu sedang ta'aruf dengan pasangan kamu, jangan berfikir macam - macam dan tetap berserah diri kepada Allah SWT. Jika kamu sanggup melakukannya, maka Ins sha Allah selamat dunia akhirat. Tapi jika kamu merasa tidak sanggup, silahkan berfikir dua atau tiga kali untuk memulai pacaran.

Wahai Wanita! Perhatikan 12 Aurat yang Ada Padamu



Bagi seorang muslim, sudah menjadi kewajibannya untuk menutup aurat, terebih bagi yang sudah cukup umur(baligh).Bagi laki-laki hendaknya ia menutup auratnya dari bagian pusar hingga lutut. Sedangkan bagi wanita auratnya dimulai dari bagian kepala hingga ujung kaki, kecuali telapak tangan dan muka.

Adapun bagian-bagian yang harus diperhatikan oleh wanita ketika menutup auratnya, di antaranya sebagai berikut :


1. Bulu Kening.


Menurut Imam Bukhari : Rasulullah melaknat orang yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu keningnya." (Riwayat Abu Daud Fi Fathul Bari)

2. Kaki (Tumit Kaki).



 وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ


"Dan janganlah mereka (wanita) menhentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasannya." (QS An-Nur : 31)


3. Wewangian.


"Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu waktu supaya mereka mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata adalah zina." (Riwayat Nasaii, Abu Khuzaimah dan Hubbah)

4. Dada.



وَعَلَى جُيُوبِهِنَّ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ 


".. Hendaklah mereka(wanita) menutupkan kain kudung ke dadanya..."(QS. An-Nur : 31)

5. Gigi.


"Rasulullah melaknat wanita yang mengikir giginya dan yang minta dikikirkan giginya." (Riwayat At-Thabrani)
"Dilaknat wanita yang menjarangkan giginya dan merubah ciptaan Allah."(Riwayat Bukhari dan Muslim)

6. Muka dan Tangan.


Asma binti Abu Bakar telah menemui rasulullah dengan pakaian yang tipis. Sabda Rasul : "Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

7. Tangan.


"Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya." (Riwayat At-Thabrani dan Baihaqi)

8. Mata.


Sabda Nabi Muhammad SAW : "Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya, kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan seterusnya tidak dibenarkan." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

9. Mulut (Suara).



فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا



"Janganlah wanita-wanita itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataanyang baik." (QS Al-'Ahzab : 32)

10. Kemaluan.


"Apabila seorang wanita itu sembahyang lima waktu, puasa di bulan ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia kedalam syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya." (Riwayat Al-Bazzar)

11. Pakaian.


"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, An nasaii dan Ibnu Majah)

12. Rambut.


"Wahai anakku Fatimah! Adapun wanita-wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)


Dalam hal ini wanita sangat dianjurkan untuk menutup auratnya, bahkan diwajibkan dalam Islam. Allah swt. berfirman dalam surah Al-'Ahzab : 59.



يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Bagaimana menurut Anda dengan artikel ini? Jika bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini kepada saudara-saudara kita agar kita bisa mendapat balasan baik di sisi Allah swt.

Gimana Jadinya Kalau Shalat Subuh Kesiangan?


Sebagai seorang muslim, pasti lah kita telah mengetahui tentang rukun agama kita, salah satu nya adalah kewajban Shalat lima waktu, yang dimana kelima Shalat tersebut wajib dilaksanakan pada waktu nya. Nah, lantas bagaimana jadi nya kalau kita telat melaksanakan shalat, dengan kata laen telah lewat dari waktu nya. Sebagai contoh kita kesiangan Shalat subuh. Ada sebagian orang yang masih bingung dalam permasalahan ini, apakah masih bisa Shalat atau tidak. Karena sebagian orang berpendapat haram hukumnya Shalat setelah matahari naik, oleh karena itu orang-orang tersebut mengabaikan shalat subuh dan tidak melakukannya karena berpendapat bahwa hal itu adaah haram.

Sebetulnya itu adalah suatu persepsi yang sangat salah, karena Shalat subuh itu wajib kita kerjakan pada jam berapa pun kita terbangun. Begitu juga dengan Shalat yang lain nya. Tidak ada alasan kita meninggalkan shalat karena sudah terlanjur terlewati. Selama kita belum melaksanakan Shalat, maka selama itu juga kewajiban nya masih dibebankan kepada kita, walaupun waktu nya telah terlewati. Dan apabila kita telah kelewatan dari waktu Shalat tersebut, maka kita wajib mengqodho' Shalat tersebut.


Para ulama’ menyepakati bahwa hukum qodho’ itu sama dengan hukum asalnya, artinya jika sholat itu wajib maka meng-qodho’nya pun wajib, dan kewaiban itu tidak akan hilang selamanya, sama seperti tidak akan pernah hilangnya kewajiban sholat selama nyawa masih dikandung badan. Karena qodho’ sholat itu sama dengan hukum asal sholat maka segala ketentuan syarat dan rukun sholat juga berlaku padaqodho’ sholat.
dan menurutku niatnya sama.. :)
Rosul bersabda :

من نسي صلاة، فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك
“ Siapa yang lupa mengerjakan sholat, maka hendaklah dia mengerjakannya jika dia telah mengingatnya, tidak ada gatinya kecuai dengan sholat itu” (HR. Bukhori).

Waktu yang secara umum dilarang untuk shalat adalah mengerjakan shalat pada saat matahari sedang muncul (bukan cahayanya, tetapi bentuk fisik matahari sendiri). Hal itu diharamkan untuk hilangkan persepsi (pada zaman dulu) bahwa orang Muslim adalah penyembah matahari. Zaman dulu, memang ada kaum yang menyembah matahari, dan mereka beribadah pada saat matahari mulai kelihatan bentuk fisiknya, jadi ibadah pada saat itu diharamkan bagi ummat Islam. Tetapi ulama telah sepakat bahwa kalau ada shalat wajib yang belum dikerjakan, maka harus langsung dikerjakan (diganti, atau diqadha’) pada waktu itu juga tanpa harus menunggu, walaupun dilarang secara umum untuk shalat pada waktu tersebut.