Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusung tema besar menuju umat washaton pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 yang baru saja digelar di Surabaya 27 agustus, dengan harapan bisa membentengi umat dari liberalisme dan radikalisme.
Akan tetapi kemarin (29/9/2015) berdasarkan Surat Keputusan No. Kep-359/MUI/IX/2015 tentang Susunan dan Personalia Pengurusan Komisi-Komisi Dewan Pimpinan MUI Pusat Masa Khidmat 2015-2020, Abdul Moqsith diangkat menjadi Wakil Sekretaris Komisi Kerukunan Antarumat Beragama (KAUB).
Salah seorang pendiri sekaligus koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) Abdul Moqsith Ghazali, diangkat menjadi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Masa Khidmat 2015-2020.
Tentu saja hal ini membuat banyak kalangan mempertanyakan keputusan MUI, sehingga orang sekelas Moqsith bisa masuk dalam pengurusan MUI. Padahal MUI telah mengeluarkan fatwa akan haramnya Liberalisasi, sedangkan Abdul Moqsith adalah Koordinator JIL, demikian tertera dalam webnya.
Maka MUI harus meningkatkan kewaspadaan dan perhatian penuh agar tidak kecolongan dan di penuhi orang-orang yang justru berkepentingan dengan menuver politik dan liberalisasi.
EmoticonEmoticon