Bagaimana hukum tentang menggambar atau memajang foto makhluk bernyawa? Dalam beberapa hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Jenis-jenis gambar yang dilarang ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar benda yang tidak memiliki ruh seperti batu dan pohon. Jika gambar tersebut miliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus.
Dalam sebuah hadits muttafaqun'alaih disebutkan bahwa Rauslullah bersabda :
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, "Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)
Dari hadits di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk hidup seperti manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Kemudian, dianjurkan untuk menghilangkan bagian kepala, barulah malaikat akan masuk ke rumah tersebut.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, " Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan asalan darurat. Mohon jelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?"
Syaikh menjawab, "Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan).
Ini adalah salah satu kondisi darurat yang diperbolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar tersebut dan di hatinya tidak ada maksud untuk mengagungkan gamber itu. Bahkan gambar raja atau presiden yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang bermaksud untuk mengagungkan gambar tersebut," (Liqo' Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)
Penjelasan hukum dalam artikel ini semata-mata berdasarkan dalil dari Rasul, bukan atas dasar pemikiran semata. Namun dalam pembahasannya, Islam memperbolehkan menggambar atau memajang suatu ciptaan tanpa ada mengagungkan lebih dari ciptaan-Nya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ketaqwaan agar dapat menjauhi larangan-Nya.
EmoticonEmoticon