Selfie sudah menjadi fenomena sosial seiring meningkatnya popularitas media sosial dan kecanggihan perangkat gadget yang dilengkapi kamera. Selfie merupakan singkatan dari "self potrait" yang dapat di artikan foto hasil memotret diri sendiri.
"Selfie adalah salah satu revolusi bagaimana seorang manusia ingin diakui oleh orang lain dengan memajang atau sengaja memamerkan foto tersebut ke jejaring sosial atau media lainnya."
~Dr Mariann Hardey
Hardey juga mengatakan bahwa dengan memamerkan foto selfi tersebut, maka orang yang bersangkutan ingin terlihat 'bernilai', lebih-lebih jika ada yang berkomentar bagus tentang foto tersebut.
Namun, bagaimana hukum selfie dalam Islam? Dari penjelasan di atas, selfie bisa menumbuhkan sifat riya' (ingin dipuji orang lain) dan 'ujub (mengagumi diri sendiri) yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah melarang seseorang ujub atau kagum terhadap dirinya, bahkan Rasulullah menyebutnya sebagai dosa yang dapat membinasakan dalam haditsnya :
"Tiga dosa pembinasa : sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seorang terhadap dirinya." (HR. Thabrani dari Anas bin Malik)
Selfie lalu menyimpan foto untuk dokumentasi pribadi saja, tanpa dipublikasikan tentu saja tidak akan menimbulkan masalah. Namun, jika diekspos di media sosial pasti berpotensi menimbulkan sifat riya' dan 'ujub,. Sehingga bisa membuat kita kehilangan sifat tawadhu' (rendah hati). Salah satu bukti selfie bisa menimbulkan 'ujub adalah munculnya penyakit depresi facebook (Facebook despression), yaitu penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa terabaikan setelah menulis status atau mengunggah foto karena tidak ada 'Like' atau 'Komentar' dari siapapun.
Demikian hukum selfie dalam Islam, terkait dengan riya' dan 'ujub, bahkan juga dapat membuat pelaku menjadi takabur. Semoga saja kita selaku umat Muslim tidak terjangkit penyakit itu.
EmoticonEmoticon