Hukum Memanggil Istri Dengan "Ummi, Mama, atau Dek"



Bagaimana sih hukumnya seorang suami yang memanggil istrinya dengan sebutan atau panggilan "Ummi, Adek, Ibu" dan lain-lain, dibolehkan atau tidak didalam Islam? Jika dibolehkan apakah ada dalih dan jika tidak apa pula dalilnya?

Menurut Ustadz Ahmad Isrofiel Mardhotillah, ada pendapat dari Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di yang  berkaitan dengan memanggil istri dengan "Ummi, Ibu atau Dek".

Syaikh As-Sa'di mengatakan :

"Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti 'wahai ibuku', 'wahai saudaraku (mari dek)' atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya." (Tasfir As-Sa'di, hal. 893)

Namun, jika melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan 'ummi, dek, mama atau semisal itu', secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti dimaksudkan orang jahiliyyah.

Maka, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah.

BERBAGI ITU INDAH

Dapatkan Update Artikel Terbaru langsung ke Email Kamu

ARTIKEL TERKAIT

Previous
Next Post »