Janji itu Mubah, Menepati Janji Itu Wajib dan Mengikarinya Haram



Janji adalah hutang. Begitu sebagian orang mengatakannya. Dan memang benar adanya, karena janji adalah akad, sebagaimana artinya berupa ikatan yang selalu bersifat mengikat antara kedua belah pihak, baik yang mengucap janji maupun yang menerima janji.

Hukum berjanji sebenarnya mubah, namun hukum menepati janji adalah wajib, sehingga melanggar janji termasuk sesuatu yang haram. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Ma'idah: 1)

Ibnu 'Abbas, mujahid dan beberapa ulama lainnya mengatakan: "Yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian."

Ibnu Jarir pun menceritakan adanya ijma' tentang hal itu. Ia mengatakan, "Perjanjian-perjanjian adalah apa yang mereka sepakati, berupa sumpah atau yang lainnya."

Ali bin Abli Thalhah mengatakan dari Ibnu 'Abbas, "Yang dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan diharamkan Allah, yang difardhukan, dan apa yang ditetiapkan Allah dalam Al-Qur-an secara keseluruhan, maka kalian jangan menghianati dan melanggarnya."

Selanjutnya menurut Ibnu  'Abbas tentang menepati janji berdasarkan surat Al-Ma'idah ayat 1 adalah sebagai berikut, "Hal itu menunjukkan keharusan berpegang dan menepati janji, dan hal itu menuntut dihilangkannya hak pilih dalam jual beli."

Dari sini, melanggar janji adalah haram. Sebagaimana Allah berfirman:

"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu sudah menjadikan Allah sebagai saksimu(terhadap sumpah-sumpah itu)." (QS. An-Nahl: 91)

Contoh janji yang ada dalam kehidupan sehari-hari adalah:

  1. Besok kita ketemu di depan gerbang kampus pukul 09.00 WIB ya?
  2. "Adek besok kalau enggak nakal abang belikan coklat"
  3. Akad dalam pernikahan dan jual beli
  4. Akad dalam sebuah acara: rapat, agenda dakwah, dan belajar bersama (misal ditentukan pukul 13.00 berarti harus datang sesuai dengan kesepakatan. Kecuali ada udzur sya'i)
  5. Akad dalam sebuah instansi tempat kerja (misal harus berpakaian rapi, tidak boleh telat, dan tidak boleh ijin kecuali dalam kondisi terdesak)
  6. Akad dalam syahadat dll.
Janji boleh tidak ditepati jika dalam kondisi berikut ini:

  • Pertama, janji tersebut termasuk janji yang tidak diperbolehkan syariat Islam, misal janji untuk membolos, janji untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian sekolah, transaksi-transaksi haram. Hal ini berdasarkan kaidah syara' :"Setiap sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka hukumnya haram."
  • Kedua, terdapat hal yang lebih baik dibandingkan dengan sumpah atau janji yang dibuatnnya. Dalam hal ini berarti yang dibuatnya berupa janji untuk melakukan suatu hal ayng bersifat mubah atau sunnah, kemudian dalam satu waktu ada kewajiban yang harus ditunaikan. Membatalkan janji yang seperti ini diperbolehkan syara'.
  • Ketiga, sakit, pingsan, dan dalam kondisi yang tubuh tidak mampu untuk menunaikan janji.
  • Keempat, mendadak hilang akal.
  • Kelima, cuaca ekstrim, hujan lebat, badai, panas menyengat hingga membuat sakit kepala.
  • Keenam, ada kerabat yang meninggal, menjaga saudara yang sakit mendadak, dan hal semisal.
Jika tidak dalam kondisi di atas, maka membatalkan kesepakatan atau janji adalah hal yang tidak diperbolehkan. Karena membatalkan atau pun melanggarnya bisa melukai hati orang lain hingga bisa mendzalimi orang lain.

". . . dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dzalim." (QS. Ali-Imran: 57)

Dari penjelasan di atas, maka tidak diperkenankan untuk melanggar janji yang sudah kita sepakati. Meremehkannya sama dengan meremehkan hukum syara', dan sama dengan meremehkan kewajiban. Allah pun menyebutkan orang yang tidak menepati janji termasuk ciri-ciri orang munafik.

"Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga keadaan. Jika ia berkata ia berdusta, Jika ia berjanji ia mengikari, dan apabila diberi amanah ia mengkhianatinya." (HR. Bukhari-Muslim).

Oleh karena itu, hati-hati dengan janji yang terucap. Bisa jadi karena tidak menepati janji-janji tersebut kita tuai dosa besar.

BERBAGI ITU INDAH

Dapatkan Update Artikel Terbaru langsung ke Email Kamu

ARTIKEL TERKAIT

Previous
Next Post »