Pandangan Imam Syafi'i Terhadap Syi'ah



'Abdullah Muhammad bbbin Idris al-Shafi'i atau Muhamad bin Idris asy-Syafi'i yang sering disebut Imam Syafi'i (Ashkelon, Gaza, Palestina, 150H / 767 -Fusthat, Mesir 204H / 819M) adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan Juga pendiri mazhab Syafi'i. Imam Syafi'i juga tergolong kerabat dari Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Nabi.

Pada usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, beliau juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam hanafi di sana. Imam Syafi'i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi'i. Yaitu Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.

Imam Syafi'i sebagai ulama sunni mempunyai pandangan yang tegas terhadap kelompok Syiah.
Beberapa pandangannya adalah sebagai berikut :


  • Dari Yunus bin Abdila'la, beliau berkata : Saya telah mendengar asy-Syafi'i, apabila disebut nama Syiah Rafidhah, maka ia mencelanya dengan sangat keras, dan berkata : "Kelompok terjelek!(terbodoh)".(al-Manaqib, karya al-Baihaqy, 1/468. Manhaj asy-Syafi'i fi Itsbat al-Aqidh, 2/486)
  • Al-Imam asy-Syafi'i berkata : "Saya belum melihat seorang pun yang paling banyak bersaksi/bersumpah palsu (berdusta) dari Syiah Rafidhah." (Adabus Syafi'i, m/s. 187, al-Manaqib karya al-baihaqy, 1/468 dan Suna al-Kubra, 10/208. Manhaj Imam asy-Syafi'i fi Itsbat al-Aqidah, 2/486)
  • Al-Buwaitiy (murid Imam Syafi'i) bertanya kepada Imam Syafi'i, "Bolehkah aku shalat dibelakang orang Syiah?" Imam Syafi'i berkata, "Jangan shalat di belakang orang Qadariyyah, dan orang Murji'ah." Lalu al-Buwaitiy bertanya tentang sifat-sifat mereka, lalu Imam Syafi'i menyifatkan, "Siapa saja yang mengatakan Abu Bakr dan Umar bukan imam, maka dia Syi'ah." (Siyar A'lam al-Nubala 10/31)
  • Asy-Syafi'i berkata tentang seorang Syiah Rafidhah yang ikut berperang: "Tidak diberi sedikit pun dari harta rampasan perang, karena Allah menyampaikan ayat fa'i (harta rampasan perang), kemudian menyatakan: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami." (Surah al-Hasyr, 59: 10) maka barang siapa yang tidak menyatakan demikian, tentunya tidak berhak (mendapatkan bahagian fa'i).: (at-Thabaqat, 2/117. Manhaj Imam asy-Syafi'i fi Itsbat al-Aqidah, 2/487)
  • Imam as-Subki Rahimahullah berkata. "Aku melihat di dalam al-Muhith dari kitab-kitab Hanafiah, dari Muhammad (bin Idris asy-Syafi'i) bahwa tidak boleh shalat di belakang Rafidhah." (Fatwa as-Subki (II/576), lihat juga Ushulud Din (342).

BERBAGI ITU INDAH

Dapatkan Update Artikel Terbaru langsung ke Email Kamu

ARTIKEL TERKAIT

Previous
Next Post »